Pertanyaan:
Apa hukumnya menghajikan kakek yang telah meninggal dunia dan hajinya diwakilkan kepada seseorang yang dipercayainya?
Jawaban:
Menghajikan kakek yang belum pernah haji hukumnya boleh, karena hal itu dijelaskan dalam sunnah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Karikatur Hukum, Status Anak Hasil Zina, Al Jin, Vaksin Yang Mengandung Babi, Arti Nama Robiatul Adawiyah, Hukum Janji Dalam Islam